Selasa, 26 Agustus 2008

Yang Harus Dipersiapkan Oleh Teman-teman TFM Untuk Mengajukan Invoice


1. Teman-teman TFM menandatangani : Kwitansi, Berita Acara Pembayaran (BAP)dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) (data tersebut dapat teman-teman download dengan cara meng-klik Tempat Menyimpan Data Kami (ada disebelah kanan atas) lalu masukan alamat email tfmregionaltiga@yahoo.com dengan pasword semangat45 ).
2. Laporan teman-teman dijilid sebanyak 3 rangkap
3. Kesimpulan dari nomor 1 dan 2, maka pusat hanya menerima berkas dari teman-teman TFM adalah sebagai berikut: 1. 2 (dua) lembar kwitansi yang sudah ditandatangani oleh teman-teman TFM (yang satu ditandatangani diatas materai). 2. BAP yang sudah ditandatangani (1 lembar). 3. Berita Acara Serah Terima Pekerja yang sudah ditandatangani (1 lembar) 4. laporan teman-teman tfm sebanyak 3 rangkap.
4. Untuk SSP tidak usah kirim lagi yah.... terimakasih

Senin, 25 Agustus 2008

PROGRAM PPAUD

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Menuju bangsa yang cerdas dapat dilakukan melalui pendidikan, karena itu pendidikan merupakan hak asasi yang dimiliki setiap anak. Dalam pasal 28 B ayat (2) Amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan diberikan pendidikan merupakan intervensi lingkungan untuk mengopti-malkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Selanjut-nya pasal 31 ayat 1 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan tersebut dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” [Pasal 9 ayat (1)].

Keseriusan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap pelayanan pendidikan anak usia dini dibuktikan dengan hadirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut diuraikan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Bab I, pasal 1, butir 14). Sejalan dengan hal tersebut, maka kemudian Pemerintah Indonesia melaksanakan Program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD). Program PPAUD adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan proporsi anak dari keluarga kurang mampu untuk siap memasuki jenjang pendidikan selanjutnya melalui partisipasi dalam Program Pengembangan Anak Usia Dini yang mudah, efektif dan berkualitas dan terintegrasi.