Rabu, 17 Maret 2010

Jakarta, 17 Maret 2010

Dapat kami sampaikan dengan hormat, sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai Invoice TFM, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Perintah Pencairan (SPP) yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran satuan kerja PPAUD, dimana SPP dimaksud ditolak oleh bendahara pengeluaran dikarena :
1. Untuk kelengkapan invoice TFM Kab. Sambas belum mengirimkan Kontrak,
2. Rembang dan Ketapang belum kirim Amandemen Kontrak,
3. Sambas belum kirimkan invoice desember 2009
Awalnya kami buatkan SPP tersebut untuk semua regional, sehingga untuk invoice yang belum lengkap kami tunda, sedangkan yang sudah lengkap hari ini kami menuggu dibuatkan lagi SPP baru untuk di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan mudah-mudahan minggu depan sudah dapat kami bawa ke KPPN.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Senin, 25 Mei 2009

Alamat Pengiriman Invoice

Dengan hormat, bersama ini kami sampaikan sehubungan dengan telah diunduhnya invoice TFM semua regional maka dengan ini kami informasikan agar TFM mengirim invoice tersebut ke alamat : National Management Consultant (NMC) a.n. Budi Santoso Jl. Rajasa III No. 14 Kebayoran Baru, Jakarta 12110. Mohon disudut kiri atas ditulis "Invoice TFM Kabupaten masing-masing". Terimakasih

Rabu, 03 September 2008

PENGINGAT

Assalamualaikum Wr Wb

Hanya Ingin Mengingatkan ..
Kubur Setiap Hari Menyeru Manusia Sebanyak Lima (5) Kali ...
1. Aku rumah yang terpencil,maka kamu akan senang dengan selalu membaca Al-Quran.
2. Aku rumah yang gelap,maka terangilah aku dengan selalu solat malam.
3. Aku rumah penuh dengan tanah dan debu,bawalah amal soleh yang menjadi hamparan.
4. Aku rumah ular berbisa,maka bawalah amalan Bismillah sebagai penawar.
5. Aku rumah pertanyaan Munkar dan Nakir,maka banyaklah bacaan "Laa ilahaillallah, Muhammada Rasulullah", supaya kamu dapat jawaban kepadanya.

Lima Jenis Racun dan Lima Penawarnya .....
1. Dunia itu racun, zuhud itu obatnya.
2. Harta itu racun, zakat itu obatnya.
3. Perkataan yang sia-sia itu racun, zikir itu obatnya.
4. Seluruh umur itu racun, taat itu obatnya.
5. Seluruh tahun itu racun, Ramadhan itu obatnya.

Nabi Muhammad S.A.W bersabda:
Ada 4 di pandang sebagai ibu ", yaitu :
1. Ibu dari segala OBAT adalah SEDIKIT MAKAN.
2. Ibu dari segala ADAB adalah SEDIKIT BERBICARA.
3. Ibu dari segala IBADAT adalah TAKUT BUAT DOSA.
4. Ibu dari segala CITA CITA adalah SABAR.

Berpesan-pesanlah kepada kebenaran dan kesabaran.
Beberapa kata renungan dari Al-Qur'an :
Orang Yang Tidak Melakukan Sholat:
Subuh : Dijauhkan cahaya muka yang bersinar
Zuhur : Tidak diberikan berkah dalam rezekinya
Ashar : Dijauhkan dari kesehatan/kekuatan
Maghrib : Tidak diberi santunan oleh anak-anaknya.
Isya : Dijauhkan kedamaian dalam tidurnya

Assalamualaikum Wr Wb

Selasa, 26 Agustus 2008

Yang Harus Dipersiapkan Oleh Teman-teman TFM Untuk Mengajukan Invoice


1. Teman-teman TFM menandatangani : Kwitansi, Berita Acara Pembayaran (BAP)dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) (data tersebut dapat teman-teman download dengan cara meng-klik Tempat Menyimpan Data Kami (ada disebelah kanan atas) lalu masukan alamat email tfmregionaltiga@yahoo.com dengan pasword semangat45 ).
2. Laporan teman-teman dijilid sebanyak 3 rangkap
3. Kesimpulan dari nomor 1 dan 2, maka pusat hanya menerima berkas dari teman-teman TFM adalah sebagai berikut: 1. 2 (dua) lembar kwitansi yang sudah ditandatangani oleh teman-teman TFM (yang satu ditandatangani diatas materai). 2. BAP yang sudah ditandatangani (1 lembar). 3. Berita Acara Serah Terima Pekerja yang sudah ditandatangani (1 lembar) 4. laporan teman-teman tfm sebanyak 3 rangkap.
4. Untuk SSP tidak usah kirim lagi yah.... terimakasih

Senin, 25 Agustus 2008

PROGRAM PPAUD

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan bangsa Indonesia diantaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Menuju bangsa yang cerdas dapat dilakukan melalui pendidikan, karena itu pendidikan merupakan hak asasi yang dimiliki setiap anak. Dalam pasal 28 B ayat (2) Amandemen UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan diberikan pendidikan merupakan intervensi lingkungan untuk mengopti-malkan pertumbuhan dan perkembangan anak. Selanjut-nya pasal 31 ayat 1 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ketentuan tersebut dipertegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.” [Pasal 9 ayat (1)].

Keseriusan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap pelayanan pendidikan anak usia dini dibuktikan dengan hadirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang tersebut diuraikan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Bab I, pasal 1, butir 14). Sejalan dengan hal tersebut, maka kemudian Pemerintah Indonesia melaksanakan Program Pendidikan dan Pengembangan Anak Usia Dini (PPAUD). Program PPAUD adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan proporsi anak dari keluarga kurang mampu untuk siap memasuki jenjang pendidikan selanjutnya melalui partisipasi dalam Program Pengembangan Anak Usia Dini yang mudah, efektif dan berkualitas dan terintegrasi.